Ketua IWO desak Mabes Polri untuk menindak tegas pihak debtcollector dari BFI Finance



Barabajabekasinews | Bekasi

Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi mengecam dugaan aksi perampasan sepeda motor milik seorang jurnalis oleh sejumlah oknum debt collector yang disebut merupakan penagih dari BFI Finance Cabang Cikarang. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Cibarusah, Cikarang, Kabupaten Bekasi, saat korban, Roan, wartawan media online detiksatu.com, sedang dalam perjalanan menuju lokasi peliputan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Selasa (1/9/2026).


Peristiwa bermula ketika Roan melintas menggunakan sepeda motor menuju lokasi peliputan. Dalam perjalanan, kendaraan korban disebut dipepet dan dicegat oleh empat orang yang mengaku sebagai debt collector. Mereka kemudian meminta kendaraan tersebut dengan alasan adanya tunggakan cicilan selama dua bulan.


Korban mengaku tidak mengetahui adanya tunggakan tersebut karena kendaraan menggunakan sistem pinjam. Namun, para oknum debt collector tersebut tetap mengambil kunci dan STNK kendaraan, kemudian membawa sepeda motor tersebut ke kantor BFI Finance Cabang Cikarang.


Roan kemudian mendatangi kantor BFI Finance untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Namun, menurut keterangan yang disampaikan IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, korban justru menghadapi tindakan yang dinilai arogan serta dugaan pelecehan terhadap profesi pers.


Meski telah menunjukkan kartu pers resmi, korban disebut sempat dihalang-halangi untuk keluar dari lokasi. Sepeda motornya juga disebut dirantai di halaman kantor, sementara kunci dan STNK tetap ditahan.


Menurut IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, salah seorang oknum debt collector bahkan menyatakan tidak peduli meskipun korban merupakan seorang wartawan.


Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin, mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan para oknum debt collector tersebut.

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menilai proses penagihan utang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak dibenarkan apabila disertai tindakan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan.


Afifudin mendesak Mabes Polri untuk turun tangan mengusut dugaan perampasan tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.


Selain itu, IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan terhadap BFI Finance Cabang Cikarang terkait dugaan tindakan yang dilakukan oleh pihak penagih.


IWO Indonesia juga menuntut pengembalian kendaraan kepada korban tanpa syarat, disertai permintaan maaf secara terbuka apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran terhadap hak korban dan profesi jurnalistik.


IWO Indonesia Kabupaten Bekasi juga menyoroti prosedur penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia. Menurut organisasi tersebut, proses penarikan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.


Namun, mengenai dugaan tindak pidana maupun pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut, seluruhnya masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.


Hingga berita ini diturunkan, manajemen BFI Finance Cabang Cikarang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum debt collector tersebut

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GKPR Filadelfia mengadakan perayaan natal pada hari Minggu, tanggal 7 Desember 2025

KPK MENGGELEDAH KEDIAMAN ONO SURONO, TERKAIT DUGAAN SUAP PROYEK DAN GRATIFIKASI YANG MENJERAT BUPATI BEKASI

RELAWAN BARABAJA MALAYSIA BERHASIL PULANGKAN KORBAN PENGANIAYAAN KE DAERAH ASAL