Langsung ke konten utama

Korban pelecehan Oknum dokter melapor ke Polsek Cabangbungin




BarabajaBekasiNews - BEKASI 

Akhirnya korban pelecehan seksual oknum dokter di RSUD Cabangbungin SM (29) warga kampung Garon Timur , RT 09/06 , Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin. Melaporkan perbuatan yang tidak bermoral itu kepada pihak Markas Sektor Polisi (Mapolsek) Cabangbungin.dengan nomor LP/B/17/VI/2025/SPKT/POLSEK CABANGBUNGIN/POLRES METRO BEKASI/POLDAMETROJAYA.


( SM ) mengatakan pihaknya melaporkan Oknum Dokter. Yang bekerja di RSUD Cabangbungin dengan Inisial ( B ) itu dengan pidana khusus dalam kejahatan  Seksual sebagaimana diatur dalam pasal 4 dan pasal 5 dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hal ini adalah buntut dari kekecewaannya kepada para pihak di RSUD Cabangbungin yang hingga saat ini tidak adanya itikad baik, dan upaya penyelesaian baik konseling trauma korban, permintaan maaf secara tertulis ataupun lisan yang dilakukan pihak RSUD Cabangbungin.


"Saya meminta keadilan karena sampai saat ini tidak ada upaya penyelesaian atau permintaan maaf dari oknumnya atau RSUD Cabangbunginnya,"katanya kepada wartawan Senin (23/6/ 2025).


Ditambahkannya, sebelumnya dirinya merasa takut untuk melaporkan permasalahan itu kepada pihak kepolisian, sebab kata dia karena faktor biaya yang dikuatirkan akan memberatkan keluarganya. namun, saat ini pelaporan itu banyak mendapatkan dukungan dari banyak  tokoh masyarakat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan beberapa kantor Lawyer yang memberikan bantuan hukum secara probono alias gratis.


"Tadinya takut Alhamdulillah sekarang banyak yang membela untuk mendapatkan keadilan,"tambahnya.


Masih ia, dirinya berharap agar pihak kepolisian segera bertindak. sehingga permasalahan yang dialami nya bisa mendapatkan kepastian hukum, keadilan dan dapat diberikan sanksi tegas oknum dokter nya dengan harapan kata dia, tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan para oknum yang ada di RSUD Cabangbungin.


"Jangan sampai ada lagi korban seperti saya dan oknumnya dokter nya di hukum,"imbuhnya 


Sementara Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang, sebelumnya pernah meminta para korban untuk melaporkan masalah pelecehan seksual itu kepada pihak kepolisian. Dengan harapan bisa segera dilakukan penegakan hukum sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Laporkan saja ke polisi,"katanya.


Sekedar diketahui, di dalam UU TPKS mengatur Sanksi bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta. Kemudian Pelecehan seksual fisik Menurut Pasal 6 UU TPKS pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta. 

"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 6 huruf a UU TPKS.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setelah bacok kurir, pelaku sempat melarikan diri ke tangerang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku memakai baju hitam pakai sandal jepit Barabajabekasinews | Bekasi Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan par4ng saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi. "Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025). Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. "(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya. Sebelumnya, polis...

GKPR Filadelfia mengadakan perayaan natal pada hari Minggu, tanggal 7 Desember 2025

Barabajabekasinews | Kota Bekasi Desember merupakan momen yang istimewa bagi umat kristiani di segala penjuru. Perayaan natal setiap umat manusia hari sukacita bagi setiap manusia, karena Tuhan Yesus lahir sebagai juruselamat. Momen bahagia tersebut juga di rayakan pada hari Minggu, tanggal 7 Desember 2025 di Gereja Kristen Pimpinan Rohulkudus (GKPR) jemaat Filadelfia Taman Harapan Baru dengan tema: The Savior (Lukas 19:10) sebab anak manusia datang untuk mencari dan menyelamatkan yang hilang . Terlihat dari sorak-sorai dari jemaat saat menaikan puji- pujian. Drama singkat, kisah Hawa dan Maria diperankan oleh kaum ibu, kisah hidup diimplementasikan seperti saat ini keluh kesah, ketakutan, kekecewaan, kesedihan dan kenakalan anak anak zaman sekarang yang membuat hidup berat setiap ibu. Masuk pada inti perayaan Natal tahun ini, masuk dalam khotbah, yang akan disampaikan oleh Pdt Immanuel, sebelum menyampaikan isi hati Tuhan, dirinya menyanyikan satu pujian, yang berjudul " seli...

KPK MENGGELEDAH KEDIAMAN ONO SURONO, TERKAIT DUGAAN SUAP PROYEK DAN GRATIFIKASI YANG MENJERAT BUPATI BEKASI

Barabajabekasinews Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono, Rabu (1/4). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara. Penggeledahan dilakukan di kediaman Ono yang berada di Bandung. KPK menyebut proses tersebut masih berlangsung. “Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara ONS, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Kota Bandung,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip dari Kompas, Rabu (1/4/2026). Budi belum merinci barang bukti yang dicari maupun yang telah diamankan. Ia mengatakan perkembangan akan disampaikan setelah kegiatan selesai. “Kegiatan masih berlangsung. Kami akan update perkembangannya,” ucap Budi. Dalam perkara ini, Ono sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi pada 15 Januari 2026. KPK menduga ia turut menerima aliran uang dari pihak swasta bernama Sarjan, yang kini tengah menjalani proses persida...